Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK -Melampirkan fotokopi buku nikah. Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. F-1.06 FORMULIR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) Perhatian : 1. Harap diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam 2 Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan kembali ke Kantor Desa/Kelurahan PEMERINTAH PROVINSI : PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA : KECAMATAN : KELURAHAN/DESA : JENIS PERMOHONAN A. KARTU KELUARGA (KK) BARU B Cara mengganti alamat di KTP. Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP: 1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama. Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Membawa KK ke Kantor Dukcapil. Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03). 2. Admin Instansi / Admin Unit Kerja mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-Registration LHKPN yang dapat diperoleh di KPK, diunduh dari situs kpk.go.id dan elhkpn.kpk.go.id atau dari Pengelola LHKPN di lingkungan Instansi tempat Admin Instansi / Admin Unit Kerja berdinas. .

cara mengisi formulir permohonan kk baru